Anggota DPR nilai kerugian negara harus tetap masuk definisi korupsi
ANTARA News23 Okt · 23:01Revisi UU Tipikor dibahas; Airlangga mengaitkannya dengan syarat Indonesia menjadi anggota OECD.
23 berita · 1 provinsi · 23 Okt
- Soedeson Tandra dan anggota DPR menilai kerugian negara harus tetap masuk definisi korupsi.
- Yusril mendukung revisi UU Tipikor yang mengubah definisi korupsi dan menyebutnya bukan kejahatan luar biasa.
- KPK menegaskan kerugian akibat risiko bisnis wajar bukan korupsi.
- Airlangga menyinggung syarat OECD dalam revisi UU Tipikor.
- Redefinisi korupsi ala DEN dikaitkan dengan kemajuan ekonomi atau risiko hukum.
Redefinisi Korupsi ala DEN, Kemajuan Ekonomi atau Risiko Hukum?
Kompas.id23 Okt · 22:11Airlangga Buka Suara soal Revisi UU Tipikor, Singgung Syarat OECD
CNBC Indonesia23 Okt · 19:49Redefinisi Korupsi ala DEN, Kemajuan Ekonomi atau Risiko Hukum?
Kompas.id23 Okt · 16:21Luhut Wacanakan Redefinisi Korupsi, Apa Saja Delik UNCAC yang Belum Diadopsi dan Mengapa Penting?
Kompas.id23 Okt · 14:31Polemik Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi
Tirto.id23 Okt · 14:21